Polres Tanjung Perak Bongkar Peredaran Sabu di Semampir, 672 Paket Disita
Senin, 24 Agustus 2026 | 08:54 WIB
Selain memperoleh upah, tersangka juga mengaku mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara gratis dari bandar tersebut.
Atas perbuatannya, IRF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Arif Ardliyanto