get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Pengedar Diciduk

Polres Tanjung Perak Bongkar Peredaran Sabu di Semampir, 672 Paket Disita

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:54 WIB
header img
Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan 672 paket sabu seberat 399 gram di Semampir. (Foto : istimewa).

Selain memperoleh upah, tersangka juga mengaku mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara gratis dari bandar tersebut.

Atas perbuatannya, IRF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut