Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PN Surabaya Vonis Erni Purwanti 1 Tahun 1 Bulan dalam Kasus Jaminan Fidusia
Advertisement . Scroll to see content

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Wire Rope Berlanjut ke Pembuktian

Rabu, 02 September 2026 | 20:34 WIB
  • author Lukman Hakim
Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Wire Rope Berlanjut ke Pembuktian
Perkara dugaan pelanggaran ketentuan sertifikasi produk wire rope disidangkan di PN Surabaya. (Foto : istimewa).

Santoso didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) UU Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Perdagangan.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut