Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perjalanan Wisata Jatim Menurun, Okupansi Hotel Ikut Tertekan
Advertisement . Scroll to see content

Tunggu Pembeli di Kamar Kos, Pria di Surabaya Ditangkap Bawa 148,7 Gram Tembakau Sintetis

Rabu, 09 September 2026 | 15:34 WIB
  • author Lukman Hakim
Tunggu Pembeli di Kamar Kos, Pria di Surabaya Ditangkap Bawa 148,7 Gram Tembakau Sintetis
Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap peredaran tembakau sintetis di mos Surabaya, 148,7 gram disita. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Seorang pria berinisial Z (26), warga Surabaya, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur (Jatim) atas dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis

Z ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita tembakau sintetis dengan berat bersih keseluruhan mencapai 148,732 gram.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Petugas menangkap Z di dalam kamar kosnya setelah ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan dalam tas dan siap diedarkan,” kata Adik, Rabu (9/9/2026).

Menurut Adik, saat penggeledahan petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam yang disimpan di dalam bufet kamar kos. Di dalam tas tersebut terdapat 39 klip berisi tembakau sintetis dengan berat bersih 58,372 gram.

Selain itu, polisi menemukan satu plastik berukuran besar berisi tembakau sintetis dengan berat bersih 90,360 gram. “Dengan demikian, keseluruhan barang yang diamankan memiliki berat bersih kurang lebih 148,732 gram,” ujarnya.

Adik menjelaskan, Z mendapatkan tembakau sintetis tersebut dari seorang berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut dititipkan kepada Z untuk dijual kembali kepada pembeli. “Saat kita sergap, tersangka sedang menunggu pembeli di kamar kosnya,” katanya.

Tembakau sintetis tersebut, lanjut Adik, rencananya dijual dalam beberapa pilihan harga, yakni Rp100 ribu, Rp250 ribu, dan Rp350 ribu per paket. Namun, barang tersebut belum sempat terjual karena Z lebih dulu diamankan polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Z diketahui mampu menjual hingga tujuh klip tembakau sintetis dalam sehari. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu bulan sebelum akhirnya terungkap.

Dari setiap klip yang berhasil dijual, Z mendapat upah Rp15 ribu. Selain itu, dia juga mendapat kesempatan menggunakan tembakau sintetis secara cuma-cuma dari pemasoknya.

Atas perbuatannya, Z disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut