DPRD Surabaya Usul Parkir Tepi Jalan Digratiskan, Potensi PAD Disebut Bisa Tembus Rp400 Miliar
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kebijakan parkir di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meningkatkan pendapatan daerah, DPRD Surabaya justru menawarkan perubahan kebijakan yang cukup drastis, yakni menghapus retribusi parkir Tepi Jalan Umum (TJU).
Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi C DPRD Surabaya Josiah Michael. Menurutnya, penghapusan retribusi parkir TJU dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi kebocoran pendapatan sekaligus menutup celah praktik pungutan liar yang selama ini masih ditemukan di lapangan.
Dengan skema tersebut, masyarakat tidak lagi dibebani pembayaran parkir kepada juru parkir (jukir) ketika menggunakan area parkir di jalan umum.
“Jadi masyarakat bisa parkir di Surabaya bebas pungutan parkir di jalan. Masyarakat hanya perlu membayar pajak parkir yang dibayarkan berbarengan dengan pembayaran STNK,” ujar Josiah Michael, Rabu (9/9/2026).
Josiah mengatakan persoalan parkir di Surabaya belum sepenuhnya terselesaikan. Berbagai persoalan masih muncul meskipun Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah melakukan sejumlah pembenahan terhadap sistem parkir.
Ia mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya, terutama Dishub, yang dinilai telah bekerja keras melakukan penataan. Namun, hasil dari sisi pendapatan dinilai masih belum maksimal.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026. Josiah menyebut realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan umum hingga Agustus 2026 baru sekitar Rp15 miliar atau 21 persen.
“Saat ini PAD yang didapat per Agustus 2026 masih sekitar Rp15 miliar atau 21 persen, jauh dari target PAD atau Pendapatan Asli Daerah Kota Surabaya,” tegasnya.
Menurut Josiah, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pendekatan berbeda dalam menangani persoalan parkir. Penertiban terhadap pelanggaran dinilai penting, tetapi menurut dia langkah tersebut belum cukup untuk menutup potensi kebocoran.
“Kami di Komisi C mensupport Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Dishub dalam pembenahan sistem parkir di Surabaya,” katanya.
“Dan saya kira perlu perubahan cara penanganan parkir yang lebih ekstrem untuk menekan kebocoran, bukan hanya penegakan aturan.”
Josiah kemudian menyoroti besarnya jumlah kendaraan di Surabaya yang menurutnya dapat menjadi basis pendapatan apabila sistem parkir diubah.
Ia memperkirakan jumlah sepeda motor di Surabaya mencapai lebih dari 3 juta unit. Sementara jumlah mobil disebut mencapai lebih dari 500 ribu unit.
Dari jumlah tersebut, Josiah membuat simulasi dengan mengenakan pungutan tahunan sebesar Rp100 ribu untuk sepeda motor dan Rp250 ribu untuk mobil.
Berdasarkan perhitungannya, potensi pendapatan yang dapat diperoleh mencapai lebih dari Rp400 miliar setiap tahun.
“Saya kira ini jauh lebih murah daripada uang parkir yang dibayarkan oleh masyarakat ke jukir,” kata Josiah.
Ia menilai skema tersebut berpotensi memberikan sistem pembayaran yang lebih sederhana bagi masyarakat. Di sisi lain, pemerintah dapat memiliki sumber pendapatan yang lebih terukur dibandingkan mengandalkan retribusi dari aktivitas parkir di jalan.
Jukir Diusulkan Digaji Pemkot
Usulan penghapusan retribusi parkir TJU tersebut juga mencakup nasib para juru parkir. Josiah mengusulkan agar jukir yang memiliki KTP Surabaya dapat dialihkan menjadi pekerja yang mendapatkan gaji dari Pemkot Surabaya.
Ia membuat simulasi berdasarkan sekitar 1.300 titik parkir resmi dengan sistem dua shift kerja. Dari skema tersebut, kebutuhan anggaran untuk menggaji jukir diperkirakan mencapai sekitar Rp120 miliar.
Jika potensi pendapatan lebih dari Rp400 miliar dibandingkan dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp120 miliar, Josiah memperkirakan masih terdapat surplus sekitar Rp300 miliar per tahun.
Namun, penerapan parkir gratis di jalan umum menurutnya harus diikuti pengawasan dan penegakan hukum yang tegas. Ia menilai pihak yang tetap melakukan pungutan parkir tanpa kewenangan tidak cukup hanya diberikan sanksi tindak pidana ringan.
“Praktik di lapangan sudah 100 persen enggak perlu bayar. Dan jika ada yang melanggar sudah bukan tipiring lagi, tetapi bisa masuk tindak pidana dan harus diproses hukum untuk memberi efek jera,” ujarnya.
Soal Demo Jukir
Terkait aksi demonstrasi yang dilakukan para jukir sebagai respons terhadap wacana perubahan sistem parkir, Josiah mengatakan penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara.
Ia menegaskan, aksi tersebut tetap harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Di sisi lain, kebijakan pemerintah juga perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas.
“Demo hak konstitusional warga sepanjang itu berjalan dengan koridor konstitusi yang ada,” pungkasnya.
Editor: Arif Ardliyanto