Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan dalam Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Kamis, 17 September 2026 | 19:23 WIB
Selain dugaan pemerasan, Maidi juga didakwa menerima gratifikasi bersama Thariq Megah. Salah satu yang diuraikan jaksa berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, disebut terdapat kesepakatan pemberian fee sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta.
Jaksa menyebut nilai penerimaan yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar yang diperoleh dari ketiga terdakwa.
Editor: Arif Ardliyanto