Mertua Tewas Dibacok Menantu di Sampang, Pelaku Kabur hingga Ditangkap di Musala
SAMPANG, iNewsSurabaya.id – Suasana malam di Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mendadak berubah mencekam. Seorang pria berusia 50 tahun tewas setelah mengalami luka bacokan di bagian leher.
Korban diketahui bernama Misnaji (50), warga setempat. Tragisnya, kasus penganiayaan berat tersebut diduga dilakukan oleh menantunya sendiri berinisial DL (25).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat kejadian, Misnaji disebut sedang duduk di teras rumah setelah mengupas kelapa.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, terduga pelaku datang ke lokasi dan mengambil senjata tajam jenis caluk yang berada di sekitar teras rumah.
DL kemudian menghampiri korban yang sedang duduk. Senjata tajam tersebut diduga digunakan untuk membacok korban hingga mengenai bagian leher sebelah kiri.
“Pelaku menghampiri korban yang sedang duduk santai lalu membacok menggunakan senjata tajam hingga mengenai bagian leher sebelah kiri. Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia di lokasi,” kata Eko, Senin (21/9/2026).
Setelah kejadian, DL langsung meninggalkan lokasi. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkannya kepada kepolisian.
Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan pengamanan tempat kejadian perkara. Korban juga dievakuasi ke puskesmas untuk penanganan lebih lanjut.
Polisi Buru Terduga Pelaku
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sampang bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan DL.
“Tim Satreskrim Polres Sampang kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku,” ujar Eko.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Tim URC Satreskrim Polres Sampang akhirnya menemukan dan mengamankan DL di sebuah musala yang berada di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan.
Terduga pelaku kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh motif serta rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Polisi Amankan Parang Bercak Darah
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah parang yang ditemukan memiliki bercak darah.
Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan pakaian milik korban berupa jaket dan sarung yang terdapat bercak darah.
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan. Polisi masih mendalami kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Misnaji.
Atas kasus tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut,” pungkas Eko.
Editor: Arif Ardliyanto