Sidang Wire Rope, Dirut PT BPI Akui Tak Tahu SNI Barang dari Pemasok Tak Lengkap
Fauzi juga menyebut Santoso mempersilakan penyidik melakukan pemeriksaan kembali terhadap barang yang berada di gudang PT BPI untuk mengetahui produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan SNI.
Sebelumnya, Fauzi memaparkan pemeriksaan tim Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI di kawasan Margomulyo, Surabaya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT yang diduga diperdagangkan tanpa SNI.
Ketua Majelis Hakim S. Pujiono menyampaikan adanya permohonan penyidik untuk melihat barang bukti yang berada dalam penguasaan kejaksaan.
Permohonan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara Jap Jong Tjoan yang disebut berstatus tersangka dan akan memasuki tahap dua.
“Ini ada surat dari Bareskrim, yang intinya meminta izin untuk melihat barang bukti untuk tersangka Jap Jong Tjoan, mau tahap dua,” ujar hakim.
Majelis hakim kemudian mengizinkan permohonan tersebut dan meminta pihak kejaksaan membantu pelaksanaannya.
Edward menegaskan unsur kesengajaan menjadi salah satu bagian penting yang dipersoalkan pihaknya. Menurut Edward, pengetahuan Santoso mengenai produk yang dibeli dari pemasok harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
“Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Edward.
Edward mengatakan Santoso sebelumnya memahami produk yang diperdagangkan telah bersertifikat karena diperoleh dari perusahaan yang memiliki sertifikasi.
Dia juga menilai persoalan penggunaan merek serta kaitannya dengan kewajiban Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) masih perlu diperjelas dalam persidangan.
“Bagaimana pemahaman klien kami, bagaimana produk tersebut diperoleh, dan bagaimana proses perdagangan berlangsung, semuanya harus dibuka secara objektif di persidangan,” ujarnya.
Diketahui, perkara tersebut bermula dari penggeledahan gudang PT BPI di Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut PT BPI memperoleh produk tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.
Namun, menurut dakwaan jaksa, PT BPI kemudian memperdagangkan produk tersebut menggunakan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang diperdagangkan.
Santoso didakwa secara alternatif menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.
Dalam perkara ini, jaksa menempatkan persoalan sertifikasi atas merek yang diperdagangkan sebagai salah satu pokok dakwaan. Sementara pihak pembela mempersoalkan pembuktian unsur kesengajaan.
Kedua hal tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung di hadapan majelis hakim PN Surabaya.
Editor: Arif Ardliyanto