Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Amankan Seorang Pria Terkait Pelemparan Bom Molotov ke Dua Pos Polisi Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Wire Rope, Dirut PT BPI Akui Tak Tahu SNI Barang dari Pemasok Tak Lengkap

Kamis, 24 September 2026 | 09:11 WIB
  • author Lukman Hakim
Sidang Wire Rope, Dirut PT BPI Akui Tak Tahu SNI Barang dari Pemasok Tak Lengkap
Persidangan perkara perdagangan wire rope tanpa SNI di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengaku tidak mengetahui dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk wire rope atau tali baja yang dibeli dari salah satu pemasok ternyata tidak lengkap.

Pengakuan tersebut disampaikan Santoso saat menjalani persidangan perkara perdagangan wire rope di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/9/2026).

Dalam persidangan, Santoso mengatakan dirinya baru mengetahui persoalan kelengkapan dokumen SNI tersebut ketika diperiksa penyidik.

“Saya pribadi tidak pernah mengetahui kalau dari SSGS itu SNI-nya tidak lengkap,” ujar Santoso di hadapan majelis hakim. SSGS yang dimaksud adalah PT Surya Sentra Gemilang Sentosa, salah satu pemasok wire rope kepada PT BPI.

Santoso mengaku sebelumnya pernah melihat sertifikat SNI yang berkaitan dengan produk yang dibeli. Namun, dia menyebut tidak mengetahui secara detail mengenai kelengkapan dokumen yang kemudian menjadi persoalan dalam perkara tersebut. “Dan saya juga baru tahu saat itu,” katanya.

Saksi dari Dittipidter Bareskrim Polri, Muhammad Fauzi, yang dihadirkan jaksa penuntut umum Sisca Christina, membenarkan keterangan Santoso tersebut. “Benar,” jawab Fauzi ketika menanggapi pernyataan Santoso.

Sementara itu, penasihat hukum Santoso, Edward Raimond, menanyakan kepada Fauzi mengenai produk dari lima merek yang diperdagangkan PT BPI yang tidak memiliki SNI.

Fauzi menyebut produk yang berasal dari PT SSGS menjadi bagian yang dipersoalkan. “Terdakwa menjual semua produk ber-SNI, cuma dari PT SSGS saja yang ternyata tidak ber-SNI,” kata Fauzi.

Edward kemudian menunjukkan surat penunjukan distributor dari PT SSGS. Dokumen tersebut dibahas untuk menjelaskan hubungan perdagangan kedua perusahaan, termasuk penggunaan merek pada wire rope yang dipasarkan PT BPI.

Menurut penjelasan Edward dalam persidangan, surat itu berisi penunjukan distributor untuk menjual dan mempromosikan wire rope merek DONGWA dengan menggunakan merek dagang sendiri, tanpa mengubah spesifikasi yang tercantum dalam sertifikat.

Edward kemudian menanyakan kaitan antara merek UNISTRAND dan DONGWA. “Apakah barang dengan merek UNISTRAND ini ada kaitannya dengan merek DONGWA?” tanya Edward.

Fauzi menjelaskan, sebagian produk memiliki kaitan tersebut. Namun, terdapat pula barang dari PT SSGS yang tidak mencantumkan merek, kemudian dijual kembali oleh PT BPI.

“Ada sebagian tidak ada mereknya kemudian dijual kembali oleh PT BPI, kemudian ada yang diberi merek UNISTRAND tadi,” jelasnya.

Kaitan antara surat penunjukan distributor, penggunaan merek, dan cakupan sertifikasi menjadi salah satu hal yang diuji dalam persidangan.

Dalam kesaksiannya, Fauzi juga menjelaskan sikap Santoso selama proses penyelidikan hingga penyidikan. Menurut dia, Santoso tidak mempersulit proses pemeriksaan.

“Apakah selama proses pengungkapan terdakwa mempersulit saudara atau penyidik lainnya?” tanya Edward. “Tidak mempersulit. Terdakwa sangat kooperatif,” jawab Fauzi.

Fauzi juga menyebut Santoso mempersilakan penyidik melakukan pemeriksaan kembali terhadap barang yang berada di gudang PT BPI untuk mengetahui produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan SNI.

Sebelumnya, Fauzi memaparkan pemeriksaan tim Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI di kawasan Margomulyo, Surabaya.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT yang diduga diperdagangkan tanpa SNI.

Ketua Majelis Hakim S. Pujiono menyampaikan adanya permohonan penyidik untuk melihat barang bukti yang berada dalam penguasaan kejaksaan. 

Permohonan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara Jap Jong Tjoan yang disebut berstatus tersangka dan akan memasuki tahap dua.

“Ini ada surat dari Bareskrim, yang intinya meminta izin untuk melihat barang bukti untuk tersangka Jap Jong Tjoan, mau tahap dua,” ujar hakim.

Majelis hakim kemudian mengizinkan permohonan tersebut dan meminta pihak kejaksaan membantu pelaksanaannya.

Edward menegaskan unsur kesengajaan menjadi salah satu bagian penting yang dipersoalkan pihaknya. Menurut Edward, pengetahuan Santoso mengenai produk yang dibeli dari pemasok harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

“Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Edward.

Edward mengatakan Santoso sebelumnya memahami produk yang diperdagangkan telah bersertifikat karena diperoleh dari perusahaan yang memiliki sertifikasi.

Dia juga menilai persoalan penggunaan merek serta kaitannya dengan kewajiban Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) masih perlu diperjelas dalam persidangan.

“Bagaimana pemahaman klien kami, bagaimana produk tersebut diperoleh, dan bagaimana proses perdagangan berlangsung, semuanya harus dibuka secara objektif di persidangan,” ujarnya.

Diketahui, perkara tersebut bermula dari penggeledahan gudang PT BPI di Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut PT BPI memperoleh produk tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.

Namun, menurut dakwaan jaksa, PT BPI kemudian memperdagangkan produk tersebut menggunakan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang diperdagangkan.

Santoso didakwa secara alternatif menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.

Dalam perkara ini, jaksa menempatkan persoalan sertifikasi atas merek yang diperdagangkan sebagai salah satu pokok dakwaan. Sementara pihak pembela mempersoalkan pembuktian unsur kesengajaan.

Kedua hal tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung di hadapan majelis hakim PN Surabaya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut