Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri Selama Hampir Setahun
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Bongkar Scam Investasi Kripto Internasional, Kerugian Korban Rp12,9 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 15:23 WIB
  • author Lukman Hakim
Polda Jatim Bongkar Scam Investasi Kripto Internasional, Kerugian Korban Rp12,9 Miliar
Polda Jatim menangkap 3 tersangka scam kripto internasional, uang Rp81,5 miliar disita. (Foto : Lukman Hakim).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar jaringan penipuan online atau scam investasi trading saham dan mata uang kripto. Sindikat ini diduga melibatkan jaringan internasional.

Dalam pengungkapan tersebut, Polda Jatim menangkap tiga tersangka warga negara Indonesia (WNI) dan memblokir serta menyita dana dari 77 rekening bank. Rekening itu diduga digunakan untuk menampung hasil kejahatan. Totalnya mencapai Rp81,52 miliar.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan tujuh laporan polisi yang dibuat korban.” Total kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp12,93 miliar dan jumlah korban masih berpotensi bertambah,” katanya, Kamis (24/9/2026).

Kasus ini bermula sekitar November 2025. Para korban melihat iklan investasi trading saham dan mata uang kripto di media sosial. Setelah mengakses iklan tersebut, korban diarahkan bergabung ke grup WhatsApp yang menawarkan pembelajaran sekaligus bisnis trading.

Di dalam grup tersebut, pelaku mengaku sebagai admin platform investasi. Beberapa nama platform yang ditawarkan. Korban kemudian mengikuti sesi pembelajaran trading setiap malam. Para admin menjanjikan keuntungan antara 30 persen hingga 200 persen, bahkan meyakinkan korban bahwa investasi tersebut tidak akan mengalami kerugian.

Untuk mengikuti investasi, korban diarahkan membuat akun pada platform yang dapat diakses melalui situs web maupun aplikasi. Masalah muncul ketika korban hendak menarik dana yang tersimpan di akun tersebut pada periode Januari hingga April 2026.

Penarikan atau withdraw tidak dapat dilakukan. Ketika korban menghubungi admin, mereka justru dituduh melakukan pelanggaran dan diminta membayar denda.

Jika tidak membayar denda, korban diancam akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Kondisi tersebut membuat korban tidak dapat menarik dana hingga akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan dan melapor ke polisi.

Dari hasil penyidikan, polisi menangkap tiga WNI yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Tersangka pertama berinisial FR. Ia ditangkap di Jakarta pada 25 Juli 2026. FR disebut telah bekerja sejak Oktober 2025. FR berperan membantu membuat perusahaan dan rekening nominee yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.

Tersangka kedua berinisial KPB. Ia ditangkap di Palangka Raya pada Juli 2026. KPB diduga bertugas mencari orang yang identitasnya digunakan untuk mendirikan perusahaan dan membuka rekening bank di sejumlah wilayah. Termasuk Jakarta, Palangkaraya, dan Samarinda.

Untuk setiap perusahaan, jaringan tersebut disebut membuat empat rekening di berbagai bank. KPB memperoleh imbalan sekitar Rp60 juta untuk setiap perusahaan yang berhasil dibuat.

KPB juga diduga mengirimkan telepon seluler yang telah terpasang akun trading kripto dan aplikasi internet banking ke Kuala Lumpur, Malaysia. Perangkat tersebut kemudian diserahkan kepada seseorang berinisial VTL yang diduga merupakan warga negara Vietnam.

Polisi menyebut KPB telah mengirim lebih dari 10 unit handphone, lengkap dengan lebih dari 112 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto, termasuk Indodax, Pintu, dan Binance.

Tersangka ketiga adalah WH, yang ditangkap di Jakarta. WH diduga berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan serta mengatur pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima uang dari korban.

WH disebut telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Maret 2025. Ia diduga mengirim lebih dari 25 unit handphone beserta lebih dari 150 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto secara langsung ke Vietnam.

“Penyidik juga mendalami aliran dana jaringan tersebut bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” tandas Nanang.

Nanang  mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal. “Kami harap masyarakat memeriksa legalitas perusahaan, profil pengelola, serta keamanan dan legalitas aplikasi investasi sebelum menyetorkan dana,” terangnya. 

Sementara itu, Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menambahkan, berdasarkan analisis, terdapat transaksi senilai sekitar Rp3,19 triliun dalam periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026. Rekening tersebut diduga sebagai salah satu penampung kejahatan scam. 

“Kami juga telah memblokir dan menyita dana dari 77 rekening yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut dengan total Rp81 miliar,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga laptop, enam handphone, 34 dokumen perusahaan, 12 buku tabungan atau rekening, dua paspor dan tujuh kartu ATM. 

Penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah warga negara asing dalam jaringan tersebut, terutama terkait pemesanan rekening perusahaan maupun rekening perorangan.

Bimo menandaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk melakukan upaya hukum terhadap pelaku lain yang berada di luar negeri.

"Pengembangan masih dilakukan terhadap peran para tersangka dan kemungkinan adanya tersangka lain, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang saat ini berada di luar negeri," kata Bimo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut