Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tembus Rp23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Surabaya Segel 2 Toko Miras, Puluhan Botol Disita, Ini Pelanggarannya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:57 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Satpol PP Surabaya Segel 2 Toko Miras, Puluhan Botol Disita, Ini Pelanggarannya
Satpol PP Surabaya menindak tiga toko miras di Pabean Cantian, Sukomanunggal, dan Rungkut. Sebanyak 31 botol minuman beralkohol disita dari dua lokasi. Foto iNewsSurabaya.id/tangkap layar

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti dari dua lokasi yang didatangi. Di lokasi pertama, Kecamatan Pabean Cantian, sebanyak 16 botol minuman beralkohol disita. Sementara itu, dari lokasi kedua di Kecamatan Sukomanunggal, petugas mengamankan 15 botol.

Adapun toko ketiga di Kecamatan Rungkut ditemukan dalam keadaan tutup ketika petugas melakukan pemeriksaan.

Selain menyita barang bukti, Satpol PP Surabaya mengambil tindakan terhadap tempat usaha yang menjadi sasaran penertiban. Petugas melakukan penyegelan dan memasang garis pembatas serta stiker pelanggaran sebagai bagian dari penghentian sementara kegiatan usaha.

“Kami lakukan penghentian sementara untuk tempat usahanya dengan melakukan penyegelan dan pemasangan Pol PP line. Upaya tersebut merupakan langkah tegas dari kami Pemerintah Kota terhadap tempat usaha yang melakukan pelanggaran,” tegas Rizal.

Seluruh minuman beralkohol yang disita kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya untuk menjalani proses lebih lanjut. Pemilik usaha yang terbukti melanggar juga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rizal menyebut pemilik usaha terancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Penindakan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus mendorong pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Pemkot Surabaya menegaskan pengawasan terhadap penjualan dan peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan.

Rizal menambahkan, penindakan terhadap usaha yang tidak mematuhi aturan menjadi bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Pahlawan.

“Pengawasan serta penindakan kepada para pemilik usaha yang melanggar aturan akan secara masif kami lakukan. Upaya ini sebagai wujud keseriusan kami dalam meminimalisir gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Surabaya,” pungkasnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut