Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Surabaya Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jargas Rp2,3 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Dugaan Korupsi Hibah Pokir, Kepala Dindik Jatim Beri Keterangan soal Mekanisme Administrasi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:31 WIB
  • author Saipul Yudi
Sidang Dugaan Korupsi Hibah Pokir, Kepala Dindik Jatim Beri Keterangan soal Mekanisme Administrasi
Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai (kiri) menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto : Saipul Yudi).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim) Aries Agung Paewai menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (22/10/2026).

Aries menegaskan bahwa peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dindik Jatim pada Juni 2023. Ia menyampaikan bahwa keterangannya dalam persidangan berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah sesuai kapasitas dan pengetahuan yang dimilikinya.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme hibah pemerintah daerah mencakup sejumlah tahapan. Mulai dari pengusulan, penganggaran, verifikasi oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya, penetapan penerima, hingga pencairan dan pertanggungjawaban.

Menurutnya, seluruh tahapan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam proses maupun kegiatan yang didakwakan kepada para terdakwa dalam perkara tersebut.

“Saya tidak terlibat langsung dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara tersebut. Karena itu, penting untuk membedakan penjelasan mengenai mekanisme pemerintahan dengan keterlibatan dalam suatu peristiwa hukum,” katanya.

Ia menyatakan menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian terhadap perkara tersebut kepada majelis hakim. “Yang terpenting, kami memberikan keterangan secara terbuka, jujur, dan sesuai dengan apa yang kami ketahui,” ujarnya.

Sementara itu, JPU KPK Febrie Harianto mengatakan bahwa terdapat 10 saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut. Para saksi dibagi ke dalam tiga klaster untuk mengurai proses penganggaran hingga penyaluran dana hibah pokok pikiran (pokir).

Klaster pertama berasal dari unsur Sekretariat Pemerintah Daerah (Pemda). Para saksi memberikan keterangan mengenai alur penyusunan anggaran pokir, mulai dari tahap perencanaan hingga penyaluran kepada penerima hibah.

Klaster kedua berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD), yang dimintai keterangan mengenai proses penyaluran anggaran pokir melalui OPD hingga diteruskan kepada penerima hibah untuk pembangunan sesuai ketentuan.

Adapun klaster ketiga terdiri atas pihak penerima hibah, meliputi kelompok masyarakat (pokmas), yayasan, dan lembaga yang menerima dana hibah pokir pada periode 2020–2023.

Pemeriksaan terhadap ketiga klaster saksi tersebut merupakan bagian dari upaya menelusuri proses penganggaran dan penyaluran dana hibah pokir dalam perkara yang tengah disidangkan.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut