BREAKING NEWS Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Divonis 5 Tahun Penjara
Dalam dakwaan, keduanya disebut menerima fee dari proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. KPK juga mencatat dugaan penerimaan gratifikasi oleh Maidi selama periode 2019–2022 mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Dalam perkara dugaan pemerasan, Maidi didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dalam perkara gratifikasi, ia didakwa melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lainnya. Rochim Ruhdiyanto, Direktur CV Sekar Arum, divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sementara itu, Thariq Megah dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp2 miliar.
Editor: Arif Ardliyanto