Komisi 8 Persen Membayangi Bisnis Gojek, GoTo Raup Laba Rp441 Miliar
Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:40 WIB
GoTo juga menyatakan akan memperluas Program Apresiasi Mitra yang mencakup akses BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, beasiswa, hingga program umrah gratis bagi mitra pengemudi dan keluarga mereka.
Di sisi regulasi, Peraturan Presiden mengenai pelindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital yang dipublikasikan pada Oktober 2026 menegaskan batas komisi 8 persen untuk layanan transportasi roda dua serta menetapkan mitra pengemudi sebagai pelaku usaha mikro.
Sementara itu, perusahaan masih menunggu aturan pelaksana dari Kementerian Komunikasi dan Digital untuk layanan pengantaran.
Editor: Arif Ardliyanto