Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJamsostek memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan sosial berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan di Tahun 2021 ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP ini kado istimewa bagi peserta dan pengusaha, karena program ini bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.
Peserta dan pengusaha tidak perlu membayarkan iuran sama sekali, karena iuran didapat dari subsidi iuran pemerintah dan rekomposisi iuran program JKK dan JKM BPJamsostek.
Deny menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja, baik sektor PU, BPU, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak, menilai bahwa pembagian sembako kepada serikat pekerja tersebut merupakan wujud kebersamaan antara pekerja dan pemerintah.
Kemudian, kata Emil penyerahan manfaat program BPJamsostek kepada penerima merupakan salah satu contoh bahwa dalam issue ketenagakerjaan ada benefit-benefit lain.
"Bahkan kita lihat anak-anaknya pun bisa mendapat jaminan pendidikan sampai lulus kuliah. Kita ingin perusahaan di wilayah pemrov jatim ini mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.
Editor : Ali Masduki