get app
inews
Aa Read Next : THR untuk Ojol, PDOI Jatim: Ini Sejarah

Begal Driver Online Ditangkap, PDOI Jatim: Terimakasih Pak Polisi

Minggu, 01 Mei 2022 | 03:46 WIB
header img
Potongan video yang beredar saat korban S, driver taksi online warga Sidoarjo, yang ditemukan bersimbah darah di dalam mobilnya di kawasan Jalan Bhakti Alam, Pasuruan, Jumat (29/4/2022) malam.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polres Pasuruan. Kemudian jenazah korban yang sudah diautopsi, dikembalikan ke pihak keluarga untuk disemayamkan di Sidoarjo.

Daniel berharap agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.

"Karena pelaku tergolong sadis dan sudah merencanakan aksinya tersebut. Mulai dari order secara offline, mencari rute yang sepi dan juga membawa senjata tajam sejak awal untuk melakukan niatnya tersebut. Infonya, pelaku sedang terbelit utang," jelasnya.

Daniel juga mengimbau para rekan-rekan driver online menghindari orderan offline (orderan tidak melalui aplikasi) untuk meminimalisir tindakan kriminalitas.

"Jangan tergiur dengan ongkosan yang lebih tinggi jika ditawari orderan secara offline. Karena memang ada potongan sebesar 20 persen jika menerima orderan secara online atau melalui aplikasi, tapi itu lebih terjamin keamanannya," sarannya.

Selain itu, Daniel juga meminta agar driver memperhatikan rute yang akan dituju jika menerima orderan secara online. Kalau sekiranya rute yang akan dituju sepi atau daerah rawan, lebih baik ditolak apalagi malam hari.

Jikalau ingin "ngalong" (istilah mencari orderan online di malam hari sampai subuh), diharapkan juga waspada terhadap gerak-gerik pelaku selama perjalanan.

Jangan lupa, screenshoot orderan yang diterima. Foto bersama penumpangnya. Lalu kirim ke pihak keluarga dan juga di grup WhatsApp driver online yang diikuti. Serta sharelock 8 jam agar bisa dipantau bersama-sama.

"Ini trik aman yang bisa diterapkan oleh rekan-rekan driver online roda empat  (R4) dan roda dua (R2) untuk meminimalisir tindakan kriminalitas yakni pembegalan,". himbau Daniel yang juga Penggugat PM 108/2017 dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung perihal aturan taksi online.

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut