Darurat Sampah Plastik, Sungai Bahan Baku PDAM Bengkulu Terpapar Mikroplastik
Untuk itu, Peneliti Ekspedisi Sungai Nusantara merekomendasikan:
1. Pemerintah kota wajib menyediakan tempat sampah organik dan sampah anorganik pada fasilitas umum dan fasilitas sosial mengacu pada Pasal 19 Perda 2/2011
2. Pemkot harus melakukan upaya pembersihan Clean Up Timbulan sampah plastik di Jembatan-jembatan, sepanjang jalan lintas di Air Sebakul dan timbulan-timbulan sampah disepanjang pantai panjang Bengkulu, mengangkut dan membawa ke TPA
3. Membuat regulasi larangan dan/atau pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai seperti untuk mengurangi timbulnya sampah plastik
4. Pemkot Bengkulu mengajak dan mendorong Produsen seperti PT Wings, PT Indofood, PT Unilever, PT Unicharm, PT Mayora, PT Santos, PT Nestle, Danone, Coca-cola dan produsen penghasil sampah plastik agar ikut bertanggungjawab atas sampah packaging atau bungkus produk mereka.
Dalam Undang-undang 18/2008 tentang pengelolaan sampah setiap produsen penghasil sampah berkewajiban untuk ikut bertanggungjawab atas sampah yang mereka hasilkan atau disebut EPRExtendeed producer Responsibility.
5. Membuat trashboom atau alat penghalang sampah dipermukaan air sungai untuk mencegah sampah masuk ke Pantai Panjang
6. Mengendalikan sumber-sumber kontaminasi mikroplastik dari rumah tangga dan kegiatan usaha yang menghasilkan sampah sejenis sampah rumah tangga dan limbah cair domestic (Grey water)
7. Membersihkan sungai-sungai di Kota Bengkulu Nihil Sampah mengacu pada PP 22/2021 tentang baku mutu air sungai.
Editor : Ali Masduki