Dari jumlah korban ini, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur memastikan mendapatkan santunan. Karena mereka mendapatkan asuransi sesuai dengan peraturan yang diterapkan pemerintah.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto mengatakan, seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas bakal mendapat santunan. Sesuai ketentuan dan Undang-Undang yang berada dalam jaminan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964.
“Kami telah mendatangi TKP bersama dengan Unit Laka Lantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit maupun stakeholder terkait, serta menerbitkan Surat Jaminan/GL kepada pihak Rumah Sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus laka lantas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia” papar Hervanka dalam rilis yang diterima iNewsSurabaya.id.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Editor : Arif Ardliyanto