Menurut Danlanudal, kegiatan pengungkapan penyelundupan BBL ini merupakan hasil kerjasama yang baik dan wujud sinergitas komunitas Bandara Juanda dalam sebuah tim yang terdiri dari Lanudal Juanda, Bea dan Cukai Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya.
Atas perbuatannya, tersangka ST diancam dengan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Hadir dalam kegiatan ini, GM AP 1, Dandenpomal Lanudal Juanda, Kadispen Puspenerbal, Dansatgaspam Bandar Udara Internasional Juanda, Perwakilan Polresta Sidoarjo, Kakanwil DJBC Jatim, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Perwakilan Kejari Sidoarjo.
Editor : Ali Masduki