Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat agar waspada dan berhati – hati dalam mengkonsumsi ikan mati hasil tangkapan.
Ikan – ikan tersebut diduga terindikasi tercemar kandungan racun dan bahan berbahaya. Disisi lain, kata dia, air Sungai Surabaya merupakan bahan baku PDAM Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Karena lokasi ikan munggut mendekati Intake PDAM Surabaya.
Diki menegaskan, dampak peristiwa ikan mati masal cukup berbahaya. Pada air PDAM, ketika limbah yang tanpa diolah dibuang ke Sungai Brantas akan mengakibatkan penurunan kualitas air sungai
"Peristiwa ikan mati massal akan terus terulang, jika tidak ada upaya serius atau penegakan hukum bagi industri yang membuang limbah cairnya," tuturnya.
Ia melanjutkan, bahwa sungai adalah rumah ikan. Jika ikan-ikan tersebut mati dalam kondisi yang tidak wajar dan dengan jumlah yang banyak, dia khawatir ikan-ikan tidak dapat hidup dan terjadi kepunahan ikan.
"Peristiwa seperti ini yang membuat Yayasan Ecoton pada awal tahun 2019 lalu melayangkan gugatan Kepada KLHK, PUPR dan Gubernur Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya atas peristiwa ikan mati masal si Sungai Brantas," ungkapnya.
Editor : Ali Masduki