get app
inews
Aa Read Next : Liburan, Permintaan Pengurusan Administrasi Kependudukan Membludak, Capai 7.549 Orang

Penjelasan Kemendagri Tentang Aturan Terbaru Nama Minimal 2 Kata di Dokumen Kependudukan

Selasa, 24 Mei 2022 | 09:08 WIB
header img
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama warga negara Indonesia. (Foto: Ali)

SURABAYA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama warga negara Indonesia. 

Aturan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. 

Peraturan Mendagri tersebut terdiri atas sembilan pasal dan ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan. Tujuannya untuk memudahkan pelayanan publik.  

"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," kata Zudan, Senin (23/5/2022). 

Menurut Zudan aturan mengenai dokumen kependudukan itu juga memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan. 

Dirinya menekankan pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," ujarnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut