get app
inews
Aa Text
Read Next : Liburan, Permintaan Pengurusan Administrasi Kependudukan Membludak, Capai 7.549 Orang

Penjelasan Kemendagri Tentang Aturan Terbaru Nama Minimal 2 Kata di Dokumen Kependudukan

Selasa, 24 Mei 2022 | 09:08 WIB
header img
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama warga negara Indonesia. (Foto: Ali)

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah saat si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor, dan lain sebagainya.  

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," tegasnya.

Namun, kata Zudan, hal tersebut hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan. Menurutnya, alasan minimal dua kata agar orang tua dapat memikirkan masa depan anak. 

"Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut