Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Perlu Jauh ke Kota, Pemkab Banyuwangi Masuk Desa Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan Kemendagri Tentang Aturan Terbaru Nama Minimal 2 Kata di Dokumen Kependudukan

Selasa, 24 Mei 2022 | 09:08 WIB
  • author iNews.id
Penjelasan Kemendagri Tentang Aturan Terbaru Nama Minimal 2 Kata di Dokumen Kependudukan
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama warga negara Indonesia. (Foto: Ali)

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah saat si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor, dan lain sebagainya.  

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," tegasnya.

Namun, kata Zudan, hal tersebut hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan. Menurutnya, alasan minimal dua kata agar orang tua dapat memikirkan masa depan anak. 

"Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," tandasnya.

Editor: Ali Masduki

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut