get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Terpidana Suap IUP Sebut Transfer Rp 89 Miliar ke Mardani Bisa Menjadi Bahan Penyidikan

Terdakwa Suap Mangaku Dipaksa Bupati Mardani Proses SK Pengalihan IUP Tanah Bumbu

Selasa, 24 Mei 2022 | 16:37 WIB
header img
Dwidjono saat memberi kesaksian pada persidangan lanjutan dugaan suap IUP batu bara  Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (23/5/2022). (Foto: iNews.id)

Menurut kuasa hukum terdakwa Sahlan Alboneh, memang benar jika Dwidjono mengatakan tidak ada aliran uang ke Bupati Mardani dari uang Rp27,6 miliar yang dipinjam Dwidjono dari Henri Soetio.

“Memang Bupati Mardani tidak menerima uang dari pinjaman yang didapat Pak Dwidjono dari Henri Soetio yang oleh jaksa disebut sebagai suap atau gratifikasi. Tapi harus dicermati fakta persidangan lainnya, yakni apa yang disampaikan Direktur PT PCN Christian Soetio bahwa ada transfer Rp89 miliar dari PCN ke dua perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Bupati Mardani,” kata Sahlan seusai sidang di Pengadilan Tipikor.

Sebab menurut Sahlan, aliran uang Rp89 miliar dari PT PCN itu diduga masih terkait dengan proses pengalihan IUP yang ditandatangani Bupati Mardani meski dilarang UU Minerba.

Pada persidangan Jumat (13/5/2022), Chistian Soetio adik kandung almarhum Henri Soetio, mengungkapkan bahwa ada uang transfer ke Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) tercatat mencapai Rp89 miliar.

“Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP,” kata Christian saat ditanya majelis hakim.

Menurut Sahlan, guna membuktikan kebenaran aliran dana seperti disebut Cristian, tentu menjadi kewenangan penegak hukum

“Bagaimana membuktikan dugaan itu? Tentu menjadi kewenangan dari penegak hukum, baik kepolisian kejaksaan atau KPK. Kami sendiri dari kuasa hukum sudah pernah melapor ke KPK terkait kasus ini,” kata Sahlan.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut