get app
inews
Aa Read Next : Catat! Dua PR Besar Prabowo-Gibran Selain Jalankan Program Kerja, Ini Itemnya

Kuasa Hukum Terpidana Suap IUP Sebut Transfer Rp 89 Miliar ke Mardani Bisa Menjadi Bahan Penyidikan

Senin, 27 Juni 2022 | 17:25 WIB
header img
Bendum PBNU Mardani H Maming saat menjadi saksi persidangan dugaan suap IUP Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin 25 April 2022. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Sahlan Alboneh, kuasa hukum Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, terpidana suap pengalihan IUP Tanah Bumbu yang juga mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi anak buah Bupati Mardani H Maming, menyesalkan pernyataan Ahmad Iriawan, kuasa hukum Mardani yang tak lengkap mengutip pernyataannya terkait aliran dana Rp89 miliar dalam menyampaikan keterangan bakal melakukan praperadilan terhadap KPK.

“Penasehat hukum Mardani H Maming tidak utuh dalam mengutip pernyataan kami. Apa yang dikutip hanya untuk menguntungkan kliennya saja,” kata Sahlan Alboneh, Senin (27/6/2022).

Ahmad Iriawan melalui keterangan tertulis memang menyebut nama Sahlan Alboneh untuk memperkuat argumentasi mengapa pihaknya bakal melakukan praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangka terhadap Mardani H Maming dalam penyidikan kasus suap pengalihan IUP Kabupaten Tanah Bumbu saat Mardani masih menjabat Bupati.

Menurut Ahmad Irawan, pada persidangan suap IUP yang menjerat Dwidjono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, tak ada fakta yang menyebut Mardani menerima aliran dana.

“Apalagi kuasa hukum terdakwa (Dwidjono), Sahlan Alboneh membenarkan hal tersebut. Soal adanya aliran dana Rp 89 miliar yang disampaikan saksi (Direktur PT PCN Christian Soetio) di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara itu,” jelas Ahmad Irawan melalui keterangannya Sabtu (25/6/2022).

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut