Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Surabaya Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jargas Rp2,3 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Terpidana Suap IUP Sebut Transfer Rp 89 Miliar ke Mardani Bisa Menjadi Bahan Penyidikan

Senin, 27 Juni 2022 | 17:25 WIB
  • author Ali Masduki
Kuasa Hukum Terpidana Suap IUP Sebut Transfer Rp 89 Miliar ke Mardani Bisa Menjadi Bahan Penyidikan
Bendum PBNU Mardani H Maming saat menjadi saksi persidangan dugaan suap IUP Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin 25 April 2022. (Foto: Istimewa)

Sebagai informasi pada Kamis 7 April 2022, Lucky Omega Hasan, tim kuasa hukum Dwidjono melayangkan surat ke Dewan Pengawas KPK untuk meminta Dewan Pengawas memberi perhatian agar pimpinan KPK menindaklanjuti laporan yang pernah mereka layangkan pada 16 Februari 2022.

Dewas KPK diharap memberikan atensi agar Ketua KPK Firli Bahuri serta pimpinan lainnya dapat melakukan supervisi dan mengusut dugaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga melibatkan mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

“Surat kita tujukan kepada Dewas KPK supaya bisa jadi atensi dari Dewas ke pimpinan KPK agar bisa mengusut tindak pidana korupsi yang kami sampaikan, yang diduga dilakukan mantan bupati pada saat itu Mardani H Maming,” kata Lucky saat itu.

Editor: Ali Masduki

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut