Kalimat itulah yang disesalkan Sahlan Alboneh, karena pernyataannya yang lengkap terkait pengalihan IUP Tanah Bumbu dan transfer Rp 89 miliar tidak seperti itu.
“Padahal pernyataan kami yang lengkap adalah: pada perkara terbitnya Pengalihan IUP memang Bupati Mardani tidak menerima uang dari klien kami Dwidjono, tetapi Mardani diduga menerima langsung dari PT PCN kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Bupati Mardani,” kata Sahlan.
Menurut Sahlan, dugaan itu muncul dari kesaksian Christian Soetio selaku Direktur PT PCN (perusahaan yang diuntungkan karena menerima pengalihan IUP) yang membeberkan bukti-bukti transfer aliran dana saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Hal yang perlu dicatat, pengalihan IUP sesuai SK Bupati Mardani pada tahun 2011 jelas-jelas melanggar UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 yang tegas melarang pengalihan IUP.
“Terlalu sempit kalau hanya berasumsi bahwa KPK menetapkan tersangka kepada Mardani H Maming hanya terkait uang yang diterima klien kami. Padahal apa yang disampaikan saksi Christian Soetio tentang aliran dana Rp 89 miliar ke perusahaan terafiliasi Mardani sudah menjadi fakta persidangan,” kata Sahlan.
Oleh sebab itu menurut Sahlan, kesaksian Christian Soetio tentang aliran dana Rp 89 miliar tersebut tentu bisa saja ditindaklanjuti oleh KPK dalam penyidikan.
“Apalagi kami dari tim penasehat hukum Pak Dwidjono jauh sebelumnya memang melaporkan ke KPK terkait perkara klien kami ini,” kata Sahlan.
Editor : Ali Masduki