Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Surabaya Tegas, RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini Tiga Pungutan yang Diizinkan
Advertisement . Scroll to see content

Tak Bayar Retribusi Sejak 2015, Lahan 5.500 Meter di Surabaya Akhirnya Ditertibkan Pemkot

Jum'at, 31 Juli 2026 | 07:26 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Tak Bayar Retribusi Sejak 2015, Lahan 5.500 Meter di Surabaya Akhirnya Ditertibkan Pemkot
Pemkot Surabaya mengamankan aset seluas 5.500 meter persegi di Jalan Ngagel Timur yang ditaksir bernilai miliaran rupiah. Lahan itu akan dimanfaatkan untuk fasilitas pelayanan publik. Foto iNewsSurabaya.id/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil menyelamatkan aset daerah seluas 5.500 meter persegi di kawasan Jalan Ngagel Timur. Lahan yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah itu kini resmi diamankan setelah selama bertahun-tahun dimanfaatkan oleh pihak yang sudah tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menempatinya.

Pengamanan aset dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Kota Surabaya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), aparat TNI-Polri, hingga instansi pendukung lainnya.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan aset milik pemerintah daerah dimanfaatkan sesuai ketentuan dan dapat dikembalikan fungsinya bagi kepentingan masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya ditempati oleh pihak yang sudah tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya.

"Kami melakukan pengamanan terhadap tanah aset milik Pemkot Surabaya seluas 5.500 meter persegi. Lahan ini ditempati oleh pihak yang sudah tidak memiliki hubungan hukum pemanfaatan dengan Pemerintah Kota Surabaya," ujarnya.

Irna mengungkapkan, pihak yang menempati lahan tersebut telah menggunakan aset sejak 1979. Namun, sejak 2015 mereka tidak lagi memenuhi kewajiban membayar retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT), sehingga izin pemanfaatannya dicabut oleh BPKAD.

"Karena kewajiban membayar retribusi tidak dipenuhi, BPKAD kemudian mencabut izin pemanfaatannya," jelas Irna.

Sebelum penertiban dilakukan, Pemkot Surabaya mengedepankan pendekatan persuasif. Satpol PP mengaku telah beberapa kali melakukan sosialisasi, memberikan peringatan, mengimbau penghuni melunasi kewajiban retribusi, hingga membuka ruang dialog.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut