Tak Bayar Retribusi Sejak 2015, Lahan 5.500 Meter di Surabaya Akhirnya Ditertibkan Pemkot
Tak hanya itu, BPKAD bersama Bagian Hukum dan Kerja Sama serta Kejaksaan Negeri Surabaya juga telah menelaah seluruh dokumen terkait status hukum lahan tersebut.
"Hasil pengkajian menunjukkan bahwa pihak yang menempati lahan sudah tidak lagi memenuhi kewajiban kepada Pemkot Surabaya," tambahnya.
Setelah berhasil diamankan, lahan tersebut tidak akan dibiarkan kosong. Pemkot Surabaya telah menyiapkan rencana pemanfaatannya untuk mendukung peningkatan pelayanan publik di wilayah Kecamatan Gubeng.
Di atas lahan itu nantinya direncanakan berdiri sejumlah fasilitas umum, mulai dari puskesmas, kantor kecamatan, hingga pos pemadam kebakaran.
"Harapannya fasilitas tersebut dapat mempermudah masyarakat Kecamatan Gubeng dalam memperoleh layanan pemerintah," kata Irna.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengatakan proses penertiban sempat mendapat penolakan dari sebagian penghuni. Meski demikian, situasi tetap dapat dikendalikan berkat pendekatan persuasif yang dilakukan bersama aparat kepolisian.
"Kami menerjunkan tim negosiator agar komunikasi dengan warga tetap terjalin baik sehingga proses penertiban berlangsung aman dan kondusif," ujarnya.
Sebelum pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat excavator dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), petugas gabungan lebih dahulu membantu penghuni memindahkan barang-barang milik mereka.
Rizal menegaskan Satpol PP akan terus berkolaborasi dengan seluruh perangkat daerah untuk menjaga aset milik Pemkot Surabaya agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
"Pengamanan aset daerah akan terus kami lakukan agar seluruh aset pemerintah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," pungkasnya.
Editor: Arif Ardliyanto