Selanjutnya lahirlah Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada 2011.
Mardani H Maming yang kini menjabat Bendahara Umum PBNU saat hadir sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022), mengakui telah menandatangani SK pengalihan IUP tersebut, serta mengaku baru membubuhkan tanda tangan setelah semua bawahannya yang terkait dengan persoalan IUP tersebut sudah memberi paraf.
"Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia (terdakwa) datang membawa SK ke saya," kata Mardani H Maming saat itu.
Cermati Transfer Rp89 Miliar
Saat Dwidjono bersaksi, tim JPU juga mencecar Dwidjono soal uang suap Rp27.6 miliar yang diterima Dwidjono dan diakui sebagai pinjaman dari Henri Soetio Dirut PT PCN. Dwijono menjadi terdakwa setelah ditahan Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap atau gratifikasi Rp27,6 miliar.
JPU bertanya apakah dari uang yang diterima Rp27,6 miliar itu ada yang masuk ke Bupati Mardani?
"Uang perusahaan (Rp27,6 miliar) nggak ada," kata Dwidjono.
Editor : Ali Masduki