SURABAYA, iNews.id - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.
Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
"Sampai dengan saat ini sedikitnya 241 peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang mengalami PHK sudah mendapat manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan total manfaat yang disalurkan sebesar Rp807 juta ", kata Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian.
Sampai dengan bulan Mei 2022, penerima manfaat bulan pertama 241 orang, penerima manfaat bulan kedua ada 166 orang, manfaat bulan ketiga 75 orang dan manfaat bulan keempat 3 orang.
JKP Merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program JKP memberikan tiga manfaat bagi pesertanya, yakni manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Menurutnya, program JKP ini bisa didapatkan oleh tenaga kerja peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dengan syarat sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan dimana 6 bulan dibayar berturut-turut, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.
Editor : Ali Masduki