get app
inews
Aa Read Next : Rayakan HUT Kopaska ke-62, 14 Anggota Satpol PP Surabaya Ikut Lomba Renang Sebrangi Selatan Madura

Diduga Jadi Ajang Prostistusi, Rumah Kos Di Grebek Satpol PP Kota Kediri, 11 Pasangan Diamankan

Jum'at, 03 Juni 2022 | 09:38 WIB
header img
Sebanyak 11 pasangan muda-mudi bukan suami istri terjaring razia Satpol PP Kota Kediri

KEDIRI, iNews.id - Sebanyak 11 pasangan muda-mudi bukan suami istri terjaring razia Satpol PP Kota Kediri. Mereka kepergok berduaan di dalam kamar kost yang disewa per jam di Jalan Raung Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto.

Rumah kos tersebut bernama Grand Putri Silvi berada di Jalan Raung Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto. Diduga kuat rumah kuat milik Ika Sarah warga Desa Petok Kecamatan Mojo, pengakuan Kurniawan Putra selaku pelayan kamar, sengaja menyediakan ajang untuk prostitusi. Dari sejumlah pengakuan, mereka rata-rata menyewa kamar minimal dua jam.

"Rumah saya Pare dan teman saya laki-laki ini Selopanggung. Ini tadi pulang kerja terus saya numpang istirahat,” ucap perempuan masih usia 18 tahun dihadapan petugas Satpol PP.

Sementara pasangan yang lain, beralasan bekerja padahal alamat tempat tinggal dan tempat bekerjanya berada di Kota Kediri. Dari 24 orang yang terjaring ini, semua masih muda, antara usia 18-25 tahun.

Kepala Bidang Trantib Satpol Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko, menyebut jika penertiban dilakukan setelah pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa di lingkungan RT 05 RW 07 Kelurahan Bandar Kidul ada sebuah tempat kost indikasinya disewakan per jam.

"Setelah kita tindaklanjuti, memang betul kita jumpai banyak pasangan bukan suami istri yang note bene menyewa tempat kost 2-4 jam," terangnya, Kamis (2/6).

Saat dilakukan pemeriksaan tiap kamar, petugas mendapati pasangan muda-mudi di dalam, masih memakai pakaian lengkap. Mereka yang terjaring ini kemudian dibawa oleh petugas Satpol PP untuk dilakukan pendataan sekaligus pembinaan.

"Kami melaksanakan pendataan dan pembinaan, hari ini yang bersangkutan diminta untuk menunjukkan surat pengantar dari kelurahan serta ditemani perwakilan keluarga. Pembinaan ini kami berikan dengan maksud memberikan efek jera, agar tidak diulangi lagi. Termasuk ada surat peringatan," ujarnya.

Agus Dwi Ratmoko menambahkan, setelah dilakukan pendataan dan pembinaan. Kelurahan akan memanggil pemilik kost. Agus tidak menampik jika usaha tempat kost yang dikelola sudah memiliki izin.

Akan tetapi izin ini kemudian diindikasi dialihfungsikan menjadi sewa kost per jam. "Kalau di tempat kost itu sebenarnya sudah ada izinnya. Tetapi kelihatannya sudah berubah fungsi, artinya dari tempat kost disewakan jam-jaman," pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut