SURABAYA, iNews.id – Penjualan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya terus menggelinding. Saat Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan kasus tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ikut melakukan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana korupsi.
“Kami masih melakukan pendalaman, terutama mengenai barangnya. Apakah milik negara atau seperti apa. Sebab, barang itu kan hasil sitaan dari operasi penegakan Perda (peraturan daerah),” kata Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo.
Danang menjelaskan, kasus korupsi ini tidak hanya mengenai kerugian negara. Namun juga mengenai penyalahgunaan kewenangan. Sebab, status oknum pejabat Satpol PP itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Saat ini masih puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dulu,” tegasnya.
Ditanya apakah oknum pejabat Satpol PP tersebut sudah ditetapkan tersangka? Danang menegaskan bahwa yang bersangkutan hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
“Yang pasti masih dalam pemeriksaan. Kami proses. Termasuk memeriksa beberapa saksi. Cukup itu dulu ya. Nanti updatenya disampaikan lagi,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyebut bahwa oknum Satpol PP tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.Untuk barang-barang hasil penertiban itu, kata Eddy dijual oleh oknum dari gudang penyimpanan milik Satpol PP di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Sukomanunggal.
Eddy pun menegaskan bahwa tindakan oknum bawahannya itu telah melanggar prosedur. Barang-barang yang ditaksir senilai ratusan juta rupiah itu diduga dijual pada Senin (23/5/2022) pagi.
“Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara maraton,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto