SURABAYA, iNews.id - Ombudsman RI Jawa Timur (Jatim) akan mengawasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023.
Yakni, dengan membuka posko pengaduan PPDB. Wali murid peserta PPDB bisa memanfaatkan posko tersebut untuk mengadukan permasalaan penerimaan siswa baru, agar terhindar dari praktik maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin mengatakan, posko pengaduan dibuka mulai Jumat (10/06/2022) hingga berakhirnya masa PPDB. Kami buka semua kanal pengaduan Ombudsman.
"Selain datang ke kantor kami di Ngagel (Surabaya), pelapor bisa memanfaatkan hotline WA 08111263737 dan email [email protected]," kata Agus di kantornya, Kamis (09/06/2022).
Menurut dia, Ombudsman akan menindaklanjuti semua pengaduan yang telah terverifikasi. Ombudsman akan minta klarifikasi kepada terlapor, khususnya dari penyelenggara PPDB, dengan mekanisme reaksi cepat Ombudsman (RCO).
"Kami akan menangani dengan cara cepat sehingga substansi pengaduan bisa terselesaikan sebelum masa PPDB berakhir," jelas Agus.
Masyarakat diharapkan juga secepatnya melapor, jika menemukan praktik maladministrasi selama masa PPDB.
Editor : Ali Masduki