Dia mengingatkan, seruan ini pada dasarnya selalu digaungkan Ombudsman setiap tahun ketika pelaksanaan PPDB. Sebab, dari temuan Ombudsman, selain permasalahan pada sistem PPDB yang antara lain mencakup aplikasi, server, jaringan, dan lain sebagainya.
Ataupun kelemahan pada desain regulasi, dukungan anggaran, peningkatan kompetensi SDM yang minim, mekanisme layanan, dan tindak lanjut laporan/pengaduan yang lemah, serta persiapan yang kurang memadai dan seterusnya, permasalahan yang kerap menghantui PPDB adalah adanya intervensi, intimidasi, pungli, suap/ gratifikasi kepada para penyelenggara PPDB.
Menurut Agus, pihak yang akan paling dirugikan dari rusaknya integritas PPDB adalah siswa. Akibat dari banyaknya upaya yang pada akhirnya mencederai proses PPDB, siswa tidak dapat memperoleh layanan pendidikan yang optimal karena sekolah gagal memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan.
"Demikian pula dari aspek moral, baik moral pembuat kebijakan, pelaksana, kepala sekolah, guru, serta unsur-unsur lainnya di satuan pendidikan/ sekolah, tidak terkecuali dan terutama siswa," jelasnya.
Bahkan, Ombudsman pernah menerima keluhan dari sekolah-sekolah swasta terkait proses PPDB di sekolah negeri. Agus memandang, dinas pendidikan setempat juga perlu mengajak diskusi dan berkolaborasi dengan sekolah-sekolah swasta yang ada.
Dalam jangka panjang dan lebih luas, ungkap Agus, persoalan PPDB akan terus menjadi ancaman laten bagi kualitas pendidikan di Jatim.
Editor : Ali Masduki