Selain itu, Agus mengingatkan agar sekolah dan dinas pendidikan menyediakan layanan informasi dan kanal pengaduan internal PPDB.
"Ini untuk memudahkan calon wali murid untuk berkonsultasi sekaligus melapor, jika menemukan permasalahan selama mendaftarkan calon siswa," ujar mantan wartawan ini.
Dari data di Ombudsman RI Jawa Timur, pada 2021 layanan informasi dan kanal pengaduan PPDB sangat minim. Hanya ada satu kanal pengaduan melalui satu nomor WA helpdesk yang dikelola dinas pendidikan.
"Tentu saja ini menyulitkan calon wali murid untuk mencari solusi permasalahannya, mengingat aduan lebih banyak diselesaikan setelah berakhirnya masa PPDB," kata Agus.
Sebab itu, dia minta dinas pendidikan mengeluarkan edaran agar setiap sekolah harus mengelola kanal pengaduannya masing-masing.
Agus menegaskan, pengawasan PPDB dilakukan rutin setiap tahun sebagai bentuk partisipasi Ombudsman selaku lembaga negara di bidang pengawasan publik.
"Kami berharap, semua pihak sungguh-sungguh menjaga integritas dengan merefleksikan nilai-nilai objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan nondiskrinatif dalam penerimaan siswa baru," ujar Agus.
Target PPDB berintegritas, lanjut dia, tidak bisa dilakukan bila hanya dikerjakan oleh Ombudsman tanpa didukung semua stakeholder terkait.
"Tidak akan ada harga dan artinya Permendikbud, Pergub, peraturan kepala dinas mengenai juklak/ juknis PPDB jika para pihak tidak memiliki komitmen untuk bersama-sama menjaga dan mengawal PPDB agar terbebas dari intervensi, intimidasi, atau upaya-upaya lain yang dapat merusak kemurnian PPDB itu sendiri," tandas alumnis FH Universitas Jember tersebut.
Editor : Ali Masduki