Pihak Lanud Muljono memberi waktu 7(tujuh) hari, agar warga segera mengajukan surat permohonan hunian, sehingga tidak ada tindakan pemutusan listrik. Namun dalam hearing tersebut, pihak legislative meminta deadline dimundurkan. Kol Pnb Moch Apon juga menyetujui hal itu.
“Tadi dari dewan menyampaikan keluhan warga bahwa ini sedang ujian kasihan kalau listrik gak ada. Tentunya, kami harus punya pegangan. Makanya kami minta untuk bikin surat pernyataan di atas materai bahwa nanti semuanya tahu, bahwa dalam 7×24 jam yang listrik-listriknya di putus ini, akan datang ke kami untuk mengajukan izin penghunian. Tetapi mereka masih enggan,” imbuhnya.
Dalam sengketa ini, terdapat 108 rumah dinas milik TNI AU yang kini ditempati oleh warga. Selain itu juga terdapat Lahan dan dua Fasum (bukan termasuk masjid). Lahan Fasum itu digunakan sebagai sekolah TK dan SDN milik Dinas Pendidikan kota Surabaya.
Ia juga menyayangkan saat ini ada beberapa rumah hunian yang berubah fungsi menjadi tempat bisnis. Sehingga menurutnya hal itu menyalahi aturan terkait peruntukan rumah dinas.
“Untuk mendapatkan kembali aliran listrik, warga harus memenuhi dua syarat, yakni bersedia mengajukan izin hunian dan mengecat rumah mereka dengan warna biru. Karena itu kan warna rumah dinas TNI AU. Saya bilang, kalau yang tidak mampu akan saya belikan catnya. Jikalau beliaunya sudah sepuh, tak catin. Tetapi saya harus cek dulu benar-benar tidak mampu atau tidak,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto