Imam juga merasa Komisi A sudah melakukan upaya terbaik untuk menengahi kedua belah pihak. Namun jika warga merasa masih kurang puas, dapat menempuh jalur hukum lainnya.
"Saya sarankan warga mengajukan gugatan lagi. Tentu biayanya bisa urunan. Karena, untuk mengukur ulang itu butuh biaya,” tambahnya.
Menurutnya, DPRD telah melakukan fungsi mediaasi antara kedua pihak guna memperoleh mufakat.
“Kami hanya memediasi. Ternyata, tadi ada ketidak sepakatan meski kami tadi sudah membentu. Seperti Danlanud memberi tenggat waktu 7 hari, kami minta diundur sampai akhir Juni, Danlanud setuju kok,” ujarnya.
Meski demikian, jika nantinya warga menemukan bukti baru, DPRD pun siap untuk membantu memediasi kembali.
“Kami mohon maaf. Kami hanya bisa membantu warga pada tahapan ini. Nanti kemudian ada bukti-bukti atau petunjuk baru, kami ingin membantu warga yang se-optimal mungkin, semampu kami,” pungkas Imam.
Editor : Arif Ardliyanto