get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru Ngaji Muslim dan Non Muslim serta Mudin Jember Terlindungi BPJamsostek

Staf Non-ASN Kecelakaan Hingga Pendarahan Kepala, BPJamsostek Jamin Biaya Pengobatan Hingga Sembuh

Selasa, 14 Juni 2022 | 11:55 WIB
header img
Husnul menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Waru, Sidoarjo. (Foto: Ali)

Selain itu, perusahaan harus segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Perlu diketahui, pelayanan kesehatan dari manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis (medical need). 

Pelayanan kesehatan diberikan melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (trauma center BPJS Ketenagakerjaan).

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut