KETUA KPU Surabaya Nur Syamsi (kanan) dan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Surabaya, Subairi (kiri) memberikan keterangan ketika Media Gathering mengenai Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Wilayah Kerja Kota Surabaya, di kantor KPU Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/4/2024).
KPU Surabaya memberikan kesempatan bagi warga kota Surabaya untuk menjadi anggota PPK hingga 29 April 2024. Pendaftaran PPK Surabaya dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).
Adapun syarat daftar PPK sama dengan pendaftaran PPK untuk Pemilihan Serentak 2024, yakni berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun bagi PPK, dan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.
Kemudian, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, dan menyantunkan satu lembar foto berwarna ukuran 4×6.
Selanjutnya, tidak sebagai anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun, serta berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
Pada proses seleksi PPK, selain pemeriksaan berkas (seleksi administrasi), juga akan dilakukan seleksi tulis yang akan dilaksanakan pada 6-8 Mei 2024. Sedangkan hasil seleksi diumumkan 9-10 Mei yang pada waktu bersamaan diminta masyarakat memberikan tanggapan.
Proses berikutnya yakni wawancara pada 11-13 Mei, diteruskan pengumuman hasil seleksi PPK pada 14 Mei. Selanjutnya, anggota PPK terpilih ditetapkan 15 Mei, serta dilantik sehari kemudian, tepatnya 16 Mei 2024.
Pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, KPU Surabaya membutuhkan 155 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Editor : Ali Masduki