Koordinator Sensus Sampah Sachet, Kholid Basyaiban menambahkan, sampah-sampah plastik sachet yang berhasil dikumpulkan dan audit ini merupakan salah satu bukti nyata, bahwasanya belum ada penanganan yang serius dari produsen.
Terutama dalam hal pertanggung jawaban dan kepatuhan mereka terhadap Pasal 15 UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, yang menjelaskan kewajiaban setiap produsen atas sampah yang di hasilkan melalui Upaya EPR.
“PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPLH pasal 242 menjelaskan terkait kewajiban Menteri, Gubernur atau bupati/walikota atas pencemaran dan kerusakan laut yang berasal dari darat baik berupa limbah maupun sampah," tegasnya.
Pemerintah pusat maupun daerah juga wajib menyediakan sarana dan fasilitas yang berguna untuk mencegah sampah yang akan mengakibatkan pencemaran dan kerusakan laut sesuai amanat pasal 242 ayat 3 PP Nomor 22 tahun 2022.
"Dan perlu diketahui bahwa Muara Angke dan Pulau G termasuk Kawasan lindung yang harus nihil sampah sesuai amanat yang tertuang dalam lampiran 1 PP Nomor 22 tahun 2021," tuturnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait