Karena, lanjut Zaeroji, ada tiga bidang yang menjadi perhatian khusus dalam percepatan penyerahan putusan/ penetapan pengadilan ini. Yaitu mengenai penetapan perwalian atas anak di bawah umur. Selanjutnya penetapan pengampuan atas orang yang ditaruh di bawah pengampuan.
“Serta penetapan afwezigheid yang menunjuk BHP Surabaya untuk mewakili mengurus harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir,” urai Zaeroji.
Pria kelahiran Samarinda itu menyampaikan bahwa MoU tersebut menjadi sebuah penekanan atas sinergitas pihaknya dengan badan peradilan. Terutama untuk melaksanakan ketentuan Kitab Undang-Undang Perdata (BW). Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja BHP dalam tiga bidang tersebut. “Sehingga masyarakat mengetahui bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak keperdataan orang yang dinyatakan tidak cakap hukum melalui BHP dan Kemenkumham Jatim,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait