Sidang Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang Ditetapkan Tertutup, Ditangani Tiga Hakim Pengadilan 

Arif Ardliyanto
Dugaan Kasus pencabulan anak kiai Jombang, MSA terhadap santriwati terus berjalan. Sidang yang rencananya dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

SURABAYA, iNews.id – Dugaan kasus pencabulan anak kiai Jombang, MSA terhadap santriwati terus berjalan. Sidang yang rencananya dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini bakal dilaksanakan secara tertutup dengan tiga majelis hakim.

Kapolda Jatim Irjenpol Nico Afinta mengatakan, kepolisian akan mengamankan pelaksanaan sidang pengamanan maupun sampai nanti proses pelaksanaan sidang selesai. "Kami berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga permohonan dan permintaan nantinya dari pengadilan.Tapi saya yakin bahwa saudara MSA dapat patuh pada hukum. Ayo kita ikuti proses penegakan hukum karena yang bersangkutan mempunyai peluang, mempunyai kesempatan bahkan juga dilindungi UU untuk mengajukan pembelaan diri. Silahkan diambil kesempatan ini dan tentunya kami akan mendukung proses jalannya sidang,” ata Nico Afinta, usai menutup kegiatan pertandingan voli Piala Kapolda Jatim.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, mengatakan akan mengenakan pasal berlapis kepada tersangka pencabulan anak kiai di Jombang, Jawa Timur. Sementara terhadap MSA, Kejati Jatim tidak akan menuntut hukuman kebiri. Undang – undang yang mengatur tentang hukuman kebiri belum berlaku di Indonesia.

“Kejaksaan Tinggi Jatim telah menyerahkan berkas perkara kasus pencabulan anak kiai Jombang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jumat (8/5/2022) lalu untuk segera di sidangkan,” katanya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network