SURABAYA, iNews.id - Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengecam dan menyayangkan aksi tak menyenangkan dan cenderung melecehkan profesi jurnalis yang menimpa jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik (video di Detik.com).
PFI mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap, serta menindak dengan tegas pelaku yang mengintimidasi kedua jurnalis tersebut saat meliput kasus penembakan Brigadir J.
Ketika itu, jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik tengah melakukan peliputan kasus penembakan anggota polisi Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keduanya mendapat intimidasi dan perampasan handphone, serta penghapusan konten video oleh sejumlah pria berambut cepak.
Ketua Umum PFI Reno Esnir dengan tegas menagatakan, bahwa PFI mengecam keras aksi intimidasi yang dilakukan terhadap jurnalis CNNIndonesia.com dan 20 detik.
Karena ruang lingkup kerja wartawan telah diatur oleh undang-undang dan tidak dapat dihalang-halangi.
"Oleh sebab itu kami menuntut agar pihak kepolisian dengan segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap orang-orang yang melakukan intimidasi," tegasnya melalui pesan tertulis, Jumat (15/7/2022).
Intimidasi bermula saat kedua jurnalis tersebut mewawancarai Asep, petugas kebersihan yang biasa bekerja di kompleks kediaman Sambo.
Belum sampai lima menit mewawancarai Asep, tiga pria berkaus hitam tiba-tiba datang menghampiri.
Ketiganya muncul dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor dan memepet korban. Lalu wawancara pun terhenti.
Dua orang diantaranya langsung merampas ponsel kedua wartawan.
Sementara satu orang lainnya mengobrol dengan petugas kebersihan itu.
Wartawan CNNIndonesia.com sempat menolak dirampas ponselnya. Ia juga mempertanyakan maksud kehadiran ketiga pria itu.
Namun mereka enggan menjelaskan. Kemudian mereka pun mengambil paksa ponsel wartawan, dan memeriksa isinya.
Sejumlah foto, video, dan rekaman hasil wawancara langsung dihapus. Mereka juga memeriksa isi tas kedua jurnalis.
Sejumlah dokumen yang dihapus tersebut merupakan hasil peliputan kasus polisi tembak polisi di kediaman sambo.
Menanggapi intimidasi tersebut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mengutuk dan mengecam keras intimidasi terhadap dua jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik yang dilakukan oleh sejumlah orang berambut cepak
2. Intimidasi terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di tanah air.
3. Mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas, mengusut serta menangkap pelaku intimidasi terhadap jurnalis yang tengah meliput kasus penembakan Brigadir J.
4. PFI mendukung sepenuhnya redaksi CNNIndonesia dan 20Detik untuk melakukan upaya hukum atas kasus ini.
5. Meminta kepada Polri memberikan keamanan bagi para jurnalis yang tengah meliput kasus ini, agar kasus penembakan Brigadir J terungkap secara benderang.
6. Meminta kepada semua pihak agar tidak mengintimidasi serta mengintervensi kerja kerja jurnalistik yang profesional dalam mengungkap kasus penembakan Brigadir J, mengingat kerja jurnalis telah dijamin dan diatur dalam pasal 18 ayat (1) undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.
7. Mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait