Selanjutnya, kata Lilik, pihak keluarga menanyai korban. Terungkap, lanjutnya, korban diduga menjadi korban pencabulan. “Selanjutnya saudara yang dituakan menanyakan lagi ke korban, dan dilanjutkan lapor ke RT, dan Kasun. Kemudian diteruskan ke Polsek,” ucap Lilik.
Dari keterangan sejumlah saksi dan keterangan korban. Diduga pelaku adalah paman tiri korban. Aksi dugaan pencabulan itu terjadi, kata Lilik, saat korban berada di rumah orang tuanya. Tindakan pencabulan, diduga terjadi dua kali. “Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan, masih dalam proses lidik, mohon waktu,” ucapnya.
Dalam proses penyelidikan, terduga pelaku berinisial JMN (23), warga Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, Jember, berbelit saat dimintai keterangan oleh polisi. “Dari pemeriksaan sementara, korban diancam tidak boleh bilang-bilang ke orang lain. Terduga pelaku adalah paman tiri korban. Karena bapak korban menikah lagi, dan punya saudara tiri,” kata Lilik.
Terkait dugaan pencabulan yang dilakukan terduga pelaku, lanjut Lilik, dari proses lidik polisi terjadi dua kali. “Pertama itu saat Ramadan kemarin,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait