Pada kesempatan tersebut, Guru Bimbingan Konseling (BK) Fikri, menjelaskan kepada siswa bahwa pedofilia merupakan salah satu bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak sebagai dampak pergaulan bebas. Yakni bentuk perilaku menyimpang yang melanggar norma agama maupun norma kesusilaan.
Di mana dalam beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan seksual anak di Indonesia mengalami peningkatan. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tahun 2021 menyebutkan bahwa terdapat 10.247 kasus kekerasan seksual.
"Di mana 15,2 persen adalah perempuan," katanya.
Ia juga memaparkan kasus yang baru-baru ini terjadi di lingkungan pondok pesantren yang memakan korban santriwati usia remaja.
"Kenapa bisa seperti itu? Makanya sebagai seorang remaja, sekarang harus bersikap dewasa terhadap siapapun itu," kata Fikri.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait