Booster Jadi Syarat Utama Transportasi Publik, BHS Kritik Kebijakan Pemerintah

Trisna Eka Adhitya
Ketua Harian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bambang Haryo Soekartono (BHS) mengkritisi keras kebijakan Pemerintah

Mantan Ketua Bidang Infrastruktur KADIN Pusat ini mengatakan, di India yang boosternya baru 3% dari total penduduk 1,38 miliar jiwa, pertambahan kasus perhari hanya 13.000 kasus. Sedangkan Jerman yang boosternya sudah 69% dari total penduduk 83 juta jiwa jumlah pertambahan kasus sebesar 127.000 perhari. "Jika di Indonesia, DKI Jakarta  vaksin 1 dan 2 mendekati 100%, booster sudah lebih dari 40% dari jumlah penduduk 10,56 juta jiwa penambahan kasus sebesar 3.584 perhari, sedangkan Aceh dosis kedua masih 29% dan booster mendekati 0% dari jumlah penduduk 5,27 juta jiwa pertambahan kasus 0," tutur pemilik sapaan akrab BHS.

Dikatakan Alumni ITS Surabaya, hampir seluruh negara di dunia tidak membutuhkan lagi sertifikat vaksin sebagai persyaratan menggunakan transportasi publik massal dalam negeri. Sebagai contoh di Jepang bahkan yang tidak vaksinpun bisa menggunakan transportasi publik dengan tidak ada diskriminasi antara masyarakat yang bervaksin maupun yang tidak bervaksin. Di dua negara, yakni Australia dan Jepang vaksin tidak menjadi kewajiban.

"Saya yakin Menteri Perhubungan mengetahui itu karena baru satu bulan yang lalu berkunjung ke Jepang, termasuk saya sendiri! ada lagi di Australia juga tidak menggunakan sertifikat vaksin untuk naik transportasi publik massal dan bahkan pada tanggal 19 Juli 2022 Pemerintah Australia membebaskan Turis masuk tanpa sertifikat vaksin (bebas sertifikat vaksin)," lanjut BHS.

Kembali dilanjutkan Anggota Dewan Pakar DPP Partai Gerindra, Jumlah negara yang menerapkan wajib vaksin hanya sedikit, yang menerapkan wajib vaksin di Dunia hanya 4 Negara dari 195 Negara yaitu Indonesia, Ekuador, Tajikistan dan Turkmenistan. Bahkan di Jerman, sempat ada wacana akan diterapkannya wajib vaksin. 

Namun karena banyaknya Masyarakat sana yang kontra dengan wacana tersebut, alhasil wacana tersebut dibatalkan, pemerintah Jerman sangat mendengar keluhan masyarakatnya, beda dengan di Indonesia.

"Seharusnya pemerintah tidak menambahkan beban lagi kepada masyarakat dan pelaku usaha transportasi yang baru membangun ekonominya dari kehancuran akibat kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan aturan Covid-19," imbuh BHS.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network