JAKARTA, iNews.id - Penangkapan Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo butuh persiapan panjang.Butuh tim khusus dengan persenjataan lengkap untuk mengamankan Irjen Pol Ferdy Sambo yang ditetapkan untuk ditahan.
Sambo diduga terlibat dalam kematian ajudannya Brigadir J di kediamannya pada Sabtu 8 Juli 2022. Penahanan Sambo diperkirakan akan terus berkembang, karena banyak pihak yang terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tidak membantah ataupun membenarkan adanya penangkapan Irjen Ferdy Sambo tersebut. "Menunggu dahulu dari tim khusus," kata Dedi dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).
Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam. Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait