Mengenal Justice Collaborator di Kasus Penembakan Brigadir J

Iqbal Widiarko
Tim pengacara Bharada E tengah mengajukan agar Bharada E menjadi Justice Collaborator. (Foto: Ilustrasi)

SURABAYA, iNews.id - Istilah Justice Collaborator saat ini terus bermunculan pasca Bharada E mengakui bahwa dirinya terlibat  kasus penembakan terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Tim pengacara Bharada E tengah mengajukan agar Bharada E menjadi Justice Collaborator atas kasus tersebut.

Justice Collaborator sebenarnya telah tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (Whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama di dalam perkara tindak pidana tertentu.

Umumnya, hak ini diajukan terpidana, pelaku atau saksi guna menentukan nasib perlindungannya dari tekanan berbagai pihak selama proses peradilan saat menunggu hasil asesmen dan investigasi yang dilakukan oleh tim terkait.

Mengenal Justice Collaborator

Merujuk pada laman web LSC Badan Pembinaan Hukum Nasional, Justice Collaborator tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 Tahun 2011 diartikan sebagai hak khusus pelaku tindak pidana kasus tertentu sekaligus pemberi kesaksian yang memiliki sikap kooperatif pada penegak hukum, namun bukan seorang pelaku utama yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.

Untuk bisa disebut sebagai justice collaborator, jaksa dalam tuntutannya juga wajib menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan. 

Atas jasa-jasanya, justice collaborator bisa diberikan kompensasi oleh hakim berupa pidana percobaan bersyarat khusus atau pidana penjara paling ringan dibandingkan para terdakwa lainnya dalam perkara yang serupa. Pemberian perlakuan khusus ini juga harus tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat maupun pihak korban yang dirugikan.

Justice Collaborator Terkait Kasus Bharada E

Richard Eliezer alias Bharada E diketahui akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) pada institusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK ) terkait kasus penembakan yang terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J. 

Kasus ini awalnya diduga terkait kasus pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Brigadir J diceritakan sempat menodongkan dan mengancam istri Ferdy Sambo yang kemudian korban berteriak meminta pertolongan. 
Bharada E yang berada di TKP langsung mengeluarkan pistolnya dan beradu tembak yang kemudian salah satu dari pelurunya mengenai Brigadir.

Namun, setelah beberapa waktu dilakukan otopsi ulang jenazah Brigadir J ditemukan beberapa kejanggalan yang hingga kini pun masih dalam proses penyelidikan mendalam oleh tim khusus Mabes Polri. 

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menerangkan pengajuan itu dilakukan demi membongkar kasus penembakan Brigadir J sebenar-benarnya. 

Dirinya juga mengungkap bahwa terdapat sosok yang mengomandokan kliennya untuk menembak Brigadir J. Namun, Deolipa belum dapat menginformasikan siapa orang-orang tersebut.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network