PDOI Jatim Minta Kepmenhub 564/2022 Direvisi Dulu Sebelum Benar-benar Diberlakukan

Ali Masduki
Driver Ojol ketika aksi demonstrasi didepan Grahadi Surabaya. Foto: MPI

SURABAYA, iNews.id - Kementerian Perhubungan resmi menunda lagi kenaikan tarif ojek online (ojol) yang rencananya akan mulai diberlakukan per-29 Agustus 2022.

Pemberlakuan hitungan tarif baru tersebut masuk ke dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Ini penundaan kali kedua dimana sebelumnya akan diberlakukan pada 14 Agustus 2022 lalu.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur, Herry Wahyu Nugroho merasa kecewa terhadap keputusan ini.

"Di satu sisi, kami kecewa terhadap penundaan kenaikan tarif tersebut. Tapi di sisi lain, kami bersyukur dan meminta agar Kemenhub dapat merevisi atau membatalkan Kepmenhub 564/2022 untuk diganti dengan kepmenhub yang baru," kata Herry, Senin (29/8/2022).

Pasalnya, lanjut Herry, tarif ojol terbaru dalam aturan tersebut hanya fokus pada kenaikan tarif di Jabodetabek, bukan seluruh Indonesia.

"Seharusnya pemerintah mengundang seluruh perwakilan organisasi driver online resmi per-regional untuk sosialisasi secara langsung terkait tarif ojol naik. Lebih dari itu, pemerintah juga mengajak bersama-sama untuk membahas perihal tarif ini. Jadi, kenaikan tarif ini bisa diterapkan per wilayah daerah, bukan melalui zonasi," harap pria yang akrab dipanggil Herry Bimantara ini.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network