Sementara Kepala BPSDM Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Prof Luthfiyah Nurlaela, menjelaskan, desa mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi.
Termasuk infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.
Kata dia, dana desa yang selama ini dikucurkan diharapkan bisa mendorong terciptanya desa mandiri. Pada dasarnya penggunaan dana desa sendiri diarahkan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.
"Itu adalah program prioriotas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa,” jelasnya.
Disisi lain, Guru Besar Universitas Negeri Surabaya ini menuturkan, terkait program MBKM dengan desa, maka pendekatan program yang diambil sebaiknya dilaksanakan secara holsitik.
“Mengirim mahasiswa adalah salah satu contoh program. Aktivitasnya berupa merekrut dan membuka peluang mahasiswa yang ingin mengambil hak belajar 3 semester di luar program studi dalam bidang proyek di desa," terangnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait