Senada dengan Mahfudz, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya John Tamrun mengatakan, berdasarkan data-data dan keterangan yang telah diberikan oleh PT BMJ, BPN diminta tidak merugikan masyarakat.
"Jangan sampai merugikan masyarakat, apa yang menjadi hak dari masyarakat ya harus dikembalikan ke masyarakat," katanya.
Dari hasil heating diketahui, permasalahan ini dimulai ketika PT BMJ telah menyelesaikan kewajiban hutangnya ke Negara pada tahun 2020, namun tak kunjung mendapatkan kembali sertifikat dari dua bidang tanah seluas kurang lebih 4 hektar di daerah Lebak Indah Asri dan Lebak Indah Utara, Kelurahan Gading.
Karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan sertifikat lain dan penerbitan sertifikat pengganti yang telah diterbitkan tahun 2002 atas nama Bank BTN. Padahal PT BMJ tidak pernah melakukan jual beli lantaran surat tanah sedang dijamimkan.
"Kita tidak meminta banyak, kita hanya meminta apa yang menjadi hak atas PT Bumi Megah Jaya," jelas kuasa hukum PT BMJ Weldy Adi Winata.
Di akhir hearing DPRD Surabaya memberikan rekomendasi agar BPN segera mengembalikan sertifikat PT BPN secara kekeluargaan.
"Kita berharap seluruh instansi yang hadir pada hari ini dapat menjalankan sesuai dengan apa yang kita sepakati," pungkas Weldy.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait